TIMES NEWS | Pacitan – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pembunuhan yang sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu. Yang melibatkan seorang pelajar bernama MRS (12), diduga korban pembunuhan berencana yang menggunakan racun sianida.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at, 5 Januari 2024, di rumah korban (MRS) yang beralamat di RT 005/RW 008, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro merupakan anak dari ibu Sukatmini seorang pelajar laki-laki yang lahir pada 21 Desember 2009.
Hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres saat pres rilis, dalam kasus ini tersankanya adalah Ayu Findi Antika (25 tahun), seorang perempuan yang berstatus wiraswasta. Dan sering berkunjung kerumah korban.
Berawal dari kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP milik ibu korban, sampai muncul adanya laporan kehilangan di polsek Sudimoro yang diduga kuat karena kepanikan hingga nekat membeli racun sianida secara online.
Dengan kedatangan tersangka yang berpura-pura bertamu, kemudian membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban.
“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.
Diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk NEO COFFEE yang sudah diseduh dan sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban.
Juga, gelas bekas wadah kopi korban, sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama Ayu Findi Antika.
Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan Ayu Findi Antika sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap korban MRS.
Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.
Tersangka membeli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari ibu Sukatmini agar tidak sibuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP yang dicurinya.
Penyidik Juga mendapat bukti dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan upaya penarikan uang dengan cara mendatangi customer service. Dengan modal memakai masker nekat memalsukan data untuk bisa mengambil uang yang ada.
Berdalih lupa pin ATM mendatangi customer service tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM. Setelah berhasil mengganti pin ATM, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp. 2.000.000,-. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp.30.000.000,- dengan cara menyerahkan buku rekening.
Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan saat digelandang menghadiri pres rilis Polres Pacitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Keberhasilan Polres Pacitan mengungkap kasus kopi sianida yang merenggut nyawa, menunjukkan komitmen Polres Pacitan dalam menanggapi dan menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana, diharapkan mampu memberikan keadilan serta mampu mengayomi untuk menjaga stabilitas keamanan di Pacitan.
“Kami memang membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus ini karena semua dilakukan dengan keseriusan dan sistemasi yang baik dan tidak main tebak tebakan” Pungkas Kapolres AKBP Agung Nugroho dalam pres rilisnya. (Ans)