banner 728x250

Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Memprioritaskan Program PTSL

Suksesnya PTSL di Kabupaten Pacitan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 tidak lepas dari dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan.

banner 120x600
banner 468x60

TIMES NEWS | Pacitan – Kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Hal tersebut merupakan Program Strategis Nasional dimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan untuk terus mendorong, berkomitmen dalam percepatan penyelesaian kegiatan PTSL.

banner 325x300

Kabag TU BPN Pacitan (Wakhid Kurniawan) menyampaikan “Suksesnya PTSL di Kabupaten Pacitan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 tidak lepas dari dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan. Dan tentunya dukungan dari Desa serta masyarakat itu sendiri”. Ungkapnya. kamis, (22/02/2024).

Lebih jauh disampaikan Terakhir suksesnya PTSL Tahun 2023 ditandai dengan sudah diserahkan semua sertipikat ke desa dan kepada masyarakat sejumlah 63.560 sertipikat. Jelasnya.

Di fase tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan kembali berkomitmen untuk menuntaskan PTSL sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal tersebut diucapkan ketika bersama awak media Wakhid Kurniawan memberikan informasi tambahan bahwa direncanakan Bulan Pebruari 2024 ditargetkan selesai Penyuluhan pada 26 Desa Lokasi PTSL yang tersebar di 7 Kecamatan yakni : Kecamatan Donorojo, meliputi 2 Desa Widoro, Donorojo; Kecamatan Kebonagung, meliputi 10 Desa Plumbungan, Punjung, Wonogondo, Ketepung, Ketrowonojoyo, Gembuk, Karangnongko, Banjarjo, Sidomulyo, Klesem; Kecamatan Punung, meliputi 1 Desa Mantren; Kecamatan Tulakan, meliputi 3 Desa Ngumbul, Ketro Harjo, Ketro; Kecamatan Ngadirojo, meliputi 3 Desa Pagerejo, Wonodadi Wetan, Wonodadi Kulon; Kecamatan Sudimoro, meliputi 3 Desa Pager Kidul, Sukorejo, Sumberejo; Kecamatan Arjosari, meliputi 4 Desa Tremas, Jatimalang, Gayuhan, Karangrejo; ungkapnya.

Wakhid berharap untuk suksesnya PTSL di 2024 kembali dibutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat agar segera memasang tanda batas (patok) dan segera melengkapi kelengkapan berkas. Pungkasnya. (Ans)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *