TIMES NEWS | Pacitan – Polres Pacitan dalam operasi Pekat Semeru 2024 digelar selama 12 hari terhitung tanggal 19 – 30 Maret 2024 berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diedarkan atau dijual di wilayah hukum kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa selama operasi pekat Semeru 2024 jajarannya berhasil mengamankan dan menyita 106 botol ukuran 1,5 liter miras (Minuman Keras) berbagai jenis dari 12 Kecamatan yang ada di kabupaten pacitan.
“Untuk barang bukti miras jenis arak atau ciu (home industri), anggur kolesom, Bir, Vodka dan lain-lain. Total keseluruhan miras yang dimusnahkan 106 botol ukuran 1.5 liter,” Terang AKBP Agung Nugroho. Rabu (3/4/2024).
Ditegaskan oleh Agung Nugroho bahwa Miras ini erat kaitannya dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sangat beralasan jika ditertibkan, apalagi ini situasi di bulan suci Ramadhan.
“Diharapkan suasana bulan suci Ramadhan di pacitan semakin berkah, aman tentram kerta Raharja”. Tandasnya.
Adapun barang bukti miras yang diperoleh jajarannya di 12 kecamatan kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan hari ini rabu (3/4/2024) dihadapan awak media yang dihadiri oleh Pejabat Bupati Pacitan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Dandim 0801/Pacitan, Kajari Pacitan, Ketua PN Pacitan, Danlanal, Sub denPom dan instansi terkait lainnya. (Ans)