banner 728x250

Polres Pacitan Ungkap Penipuan Penggandaan Uang

Merasa curiga, korban beserta pengikut lainnya yang mulai hilang rasa kepercayaan terhadap pelaku

banner 120x600
banner 468x60

TIMES NEWS|Pacitan – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VII/2024/SPKT/POLSEK PACITAN/POLRES PACITAN/POLDA JATIM, Tanggal 20 Juli 2024. Telah berhasil menangkap Jamun yang berasal dari Rt. 56 Rw.12, Dsn. Gembes Ds. Masaran, Kec. Munjungan Kab. Trenggalek.

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB beberapa orang yang salah satunya mengaku bernama Juni T. melaporkan bahwasanya telah terjadi tindak pidana penipuan dengan motif penggandaan uang yang diawali dengan pengobatan alternatif.

banner 325x300

Kejadian tersebut terjadi mulai pertengahan Desember 2023 di rumah Rt. 2 Rw. 4 Dusun Nglebengan Desa Menadi Kec./Kab. Pacitan. Selanjutnya pada bulan Maret 2024 dilanjutkan ritual yang sama di Rumah Rt. 2 Rw. 1 Lingk. Blumbang Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan dengan motif yang sama. Motif pelaku melakukan upaya penggandaan uang dengan cara meyakinkan korban untuk iuran masing-masing dari nominal Rp. 2.500.000,- setiap akan menjalankan ritual yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana pembelian minyak dan mahar.

Selanjutnya cara pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menggandakan uang, pelaku mengirim foto tumpukan uang dalam satu kardus penuh dalam pesan grup WhatsApp yang telah dibuat dan beranggotakan para korban akan tetapi para korban tidak mengetahui jumlah uang yang berada dalam kardus tersebut.

Kemudian pelaku kembali meyakinkan korban untuk datang ke Rumah yang berada di Rt. 2 Rw. 1 Lingk. Blumbang Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan guna melihat tumpukan uang dalam kardus tersebut dengan cara memperlihatkan secara langsung tumpukan uang yang tersimpan dalam suatu ruangan khusus dan hanya diperbolehkan melihat dari jarak kurang lebih 2 meter yang disitu terdapat alat-alat perdukunan yang berupa dupa, keris, menyan dan lainnya. kemudian mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik kurban namun belum siap untuk diambil.

Merasa curiga, korban beserta pengikut lainnya yang mulai hilang rasa kepercayaan terhadap pelaku dan berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacitan. Pada saat dilaporkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 pada saat itu pelaku sudah meninggalkan kontrakannya bersama istrinya untuk pulang ke rumahnya yang di Trenggalek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pacitan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumah pelaku.
Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Tersangka (Jamun) dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dari kejadian tersebut Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam sambutan di press release Menghimbau masyarakat pacitan jangan sampai terulang lagi kasus yang berkedok dukun menggandakan uang karena itu tidak masuk akal dan tidak mungkin.

“Bermodal uang hanya jutaan didiemin dikamar akan menjadi milyaran itu adalah hal yang gak masuk akal dan gak munkin”. Tandasnya. Selasa, (23/07/2024)

Dari modus yang dilakukan Jamun telah disita sebagai barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, kardus berisi karung yang digunakan untuk mengelabuhi korban, beberapa botol minyak wangi, dupa merek Darsan Maharaja dan Sri Krisna, Kemenyan madu merek 555, sepaket sesajen, keris, tempel ikan, hp merek OPPO A16 dan seikat daun sereh. (Ans)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *