Indikasi Pelanggaran KPPS, Menghalang – halangi Wartawan Saat Liputan di TPS

"Saya telah diusir dari lokasi, padahal mereka tahu bahwa saya adalah seorang wartawan, tapi hal itu tidak dihiraukan oleh AS selaku ketua KPPS".

TIMES NEWS|Pacitan – Seorang wartawan dari salah satu media online di pacitan telah mengalami tindakan tidak menyenangkan bahkan diusir saat melakukan tugas jurnalistiknya. Hal ini di alami oleh (IR) seorang wartawan dari media online info-nusantara.com saat liputan pemilu tepatnya di TPS 03 Desa Sumberharjo pada hari Rabu 14/02/2024 siang.

Kejadian ini terjadi saat wartawan tersebut ingin mengambil gambar hasil penghitungan suara, namun saat itu juga langsung diusir oleh AS selaku ketua KPPS yang katanya telah melanggar aturan.

“Saya telah diusir dari lokasi, padahal mereka tahu bahwa saya adalah seorang wartawan, tapi hal itu tidak dihiraukan oleh AS selaku ketua KPPS”. Jelasnya

Jika mengacu pada aturan yang ada, hal yang dilarang mengambil foto ataupun video itu ketika kita berada didalam TPS. IR sangat menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh ketua KPPS tersebut.

Sebab menurut IR, upaya menghalang-halangi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” tambahnya.

Apapun dalihnya, upaya menghalangi tugas seorang jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok wartawan adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. PKPU No. 9 Tahun 2019 ayat (7) Saksi, pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 Planologi setelah ditandatangani oleh KPPS…… (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau vidio.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari AS terkait pengusiran seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu ditempat terpisah Ahsanul Fuad selaku ketua PPS Desa Sumberharjo menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut. (Red)

Exit mobile version